Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo dijatuhi hukuman pencopotan dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum DJP Jakarta Selatan II. Hal tersebut, akibat aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David anak pengurus GP Ansor.
Pengumuman pencopotan jabatan Rafael disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dalam jumpa pers virtual yang digelar Jumat (24/2).
“Dalam rangka Kemenkeu melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatan,” tegas Sri Mulyani.
Dia menjelaskan, dasar pencopotan jabatan Rafael merujuk pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Adapun, bunyi dari aturan yang disebutkan oleh Sri Mulyani yakni:
Pasal 31 Ayat 1: Untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa
Pasal 31 Ayat 2: Pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan Hukuman Disiplin
Selain mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo, Sri Mulyani juga menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk memeriksa harta kekayaan Rafael.
“Saya sudah menginstruksikan Inspektorat Jendreral Kemenkeu untuk mengcek harta kekayaan dari saudara RAT pada 23 Februari lalu,” bebernya.
Merujuk pada data LHKPN yang dilaporkan Rafael Alun Trisambodo, ia melaporkan memiliki harta kekayaan sebesar Rp56 miliar. Ia melaporkan memiliki banyak bidang tanah yang tersebar di Yogyakarta, Jakarta Barat dan Manado.