Anggaran Dinkes Kabupaten Mojokerto Diduga Jadi Bancakan, Diusut Kejari

Diduga banyak terjadi penyelewengan anggaran negara di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), di bawah kepemimpinan Bupati Ikfina Fahmawati. Program Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto, misalnya, disinyalir menjadi bancakan dan tidak terlaksana dengan baik.

Sebagai informasi, Ikfina merupakan istri bekas Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa. Mustofa kini tengah menjalani hukuman karena terbukti bersalah dalam kasus suap perizinan pembangunan menara telekomunikasi pada 2015 dan gratifikasi.

Berdasarkan laporan tim audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto 2022, ditemukan dugaan pengadaan makanan dan minuman fiktif dalam program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan kesehatan masyarakat serta peningkatan SDM kesehatan.

“Penyerapan anggaran atas subkegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan ibu hamil Rp4.228.627.225 atau 93,97% dari anggaran. Namun, tidak diketahui efisiensi penggunaan anggarannya karena dari target yang direncanakan 18.350 ibu hamil yang mendapat layanan kesehatan, namun realisasi kinerja tidak terncantum sehingga presentase realisasi kinerja tidak dapat dihitung,” tulis dokumen berita acara tertanggal 27 Desember 2023 yang disusun tim audit Inspektorat Pemkab Mojokerto itu.

Inspektorat juga mendapati penyerapan anggaran subkegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan ibu bersalin tak sebanding dengan realisasi kinerja. Pangkalnya, anggaran yang terserap Rp648.923.200 (59,47%), sedangkan realisasi kinerja 4% (687 ibu hamil) dari total target 17.458 ibu hamil yang mendapatkan jaminan persalinan.

Selain itu, ditemukan dugaan pengadaan makanan dan minuman fiktif senilai Rp26,516 juta pada subkegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan lingkungan. Kegiatan disinyalir direkayasa lantaran menggunakan nota fiktif dengan penyedia Warung Bu Satumi tanpa melakukan transaksi makanan dan minuman. Pun ada pengeluaran yang disahkan tanpa bukti pertanggungjawaban Rp43,753 juta.

Kepala Dinkes Kabupaten Mojokerto, Ulum Rokhmat Rokhmawan, membantah temuan itu. Menurutnya, yang terjadi hanya kesalahan penulisan dan telah dikoreksi.

“Tidak ada temuan yang substansial, hanya perbaikan penulisan dan kami perbaiki,” klaimnya saat dikonfirmasi.

Inspektur Inspektorat Pemkab Mojokerto, Poedji Widodo, juga menjawab hal senada ketika dikonfirmasi terpisah. “Hanya kesalahan dalam administrasi saja.”

Meskipun demikian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto tengah menyidiki kasus dugaan korupsi dana kapitasi 27 puskesmas pada Dinkes Kabupaten Mojokerto sejak November 2023. Kejaksaan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim untuk menghitung kerugian negara.

“Kami tinggal menunggu respons BPKP Jatim untuk segera audit secara konkret saja, kemudian pemeriksaan. Setelah itu, laporan hasil pemeriksaan dari BPKP Jatim akan diberikan kepada kita, baru bisa disimpulkan secara pasti siapa yang salah dan berapa kerugian yang dialami oleh negara,” tutur Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Lilik Dwi Prasetio, pada Selasa (21/5) lalu.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini