Anggota DPR Bantah Jokowi soal Revisi UU KPK: Pemerintah Ikut Bahas dari Awal

Intime – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah tidak sepakat dengan pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyebut revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan inisiatif DPR semata.

Abdullah, yang akrab disapa Abduh, menilai pernyataan tersebut tidak tepat. Menurut dia, dalam proses pembahasan revisi Undang-Undang KPK, pemerintah saat itu turut terlibat secara aktif melalui tim resmi yang dikirim untuk mewakili presiden.

“Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 tidak tepat,” ujar Abduh dalam keterangan tertulis, Senin (16/2).

Ia menegaskan keterlibatan perwakilan pemerintah menunjukkan bahwa revisi Undang-Undang KPK merupakan hasil pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah. Karena itu, menurut dia, tidak tepat apabila revisi tersebut hanya disebut sebagai inisiatif DPR.

Abduh juga menyoroti keputusan Joko Widodo yang tidak menandatangani naskah revisi Undang-Undang KPK. Menurut dia, secara konstitusional, hal tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penolakan atau ketiadaan peran presiden.

Ia merujuk Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap rancangan undang-undang dibahas DPR dan presiden untuk memperoleh persetujuan bersama. Undang-undang, lanjutnya, tetap berlaku dalam waktu 30 hari sejak disahkan meskipun tidak ditandatangani presiden.

Sebelumnya, Joko Widodo menyatakan dukungannya terhadap usulan mantan pimpinan KPK Abraham Samad agar Undang-Undang KPK dikembalikan ke versi lama. Ia menyebut revisi Undang-Undang KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR dan menegaskan dirinya tidak menandatangani aturan tersebut.

Pengesahan revisi Undang-Undang KPK pada 2019 diketahui memicu polemik luas di masyarakat. Gelombang aksi mahasiswa dan masyarakat sipil dengan slogan “Reformasi Dikorupsi” terjadi di berbagai daerah sebagai bentuk penolakan terhadap revisi yang dinilai melemahkan lembaga antirasuah.

Kini, perdebatan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas revisi Undang-Undang KPK kembali mencuat seiring wacana pengembalian aturan lama. Abduh menilai presiden saat itu memiliki ruang untuk menyatakan sikap politik secara tegas apabila tidak menyetujui revisi tersebut.

Ia menegaskan proses legislasi merupakan tanggung jawab bersama antara DPR dan pemerintah, sehingga setiap kebijakan yang dihasilkan merupakan hasil persetujuan kedua pihak sesuai mekanisme konstitusi.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini