Anggota DPR Usul Gerbong buat Merokok, Kemenhub Singgung UU Kesehatan

Intime – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons usulan anggota DPR agar PT KAI (Persero) menyediakan gerbong khusus merokok di kereta jarak jauh.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Allan Tandiono menyatakan kereta api sebagai transportasi umum masuk dalam kawasan tanpa rokok (KTR).

Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 mengenai pengamanan produk tembakau bagi kesehatan.

“Jadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan angkutan umum termasuk kereta api telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok atau KTR,” kata Allan di Jakarta, Kamis (21/8).

Allan juga menyampaikan kebijakan kawasan tanpa rokok di kereta api menjadi bagian penting dalam menjaga udara bersih serta memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat pengguna jasa transportasi.

Menurutnya, penerapan aturan ini merupakan bentuk konsistensi pemerintah dalam menegakkan regulasi yang berlaku sekaligus menjaga kualitas pelayanan transportasi umum sesuai dengan standar kesehatan yang ditetapkan.

“Harus dipastikan juga perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta,” ujarnya.​​​​​​​

Allan menambahkan, pihaknya terus mengingatkan operator perkeretaapian agar fokus pada peningkatan kualitas layanan, memastikan seluruh pelanggan menikmati perjalanan dengan kenyamanan maksimal, termasuk kebersihan udara di dalam kereta api.

“Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan tadi yang selalu diingatkan yaitu berfokus pada kualitas pelayanan,” kata Allan.

Di sisi lain, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan seluruh layanan kereta api yang dioperasikan tetap bebas asap rokok, sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan.

“Langkah ini merupakan komitmen KAI dalam menciptakan lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman bagi siapapun termasuk perokok pasif,” kata Vice President Public Relations KAI Anne Purba dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Ia menyatakan KAI terus berpegang pada kebijakan bebas asap rokok yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan di Tahun 2014.

Kebijakan bebas asap rokok ini merujuk pada Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan Republik Indonesia, yang mengatur larangan merokok di dalam sarana angkutan umum, termasuk kereta api.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok,” kata Anne.

Sebelumnya, Anggota DPR RI Nasim Khan mengusulkan agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan gerbong khusus merokok di kereta api jarak jauh. Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin pada Rabu (20/8).

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini