Polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan membuat gaduh. Tentu, langkah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri bisa mengganggu proses penyelidikan kasus lain di komisi antirasuah.
Apalagi, anggota Polri yang bertugas di KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah membatalkan pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan.
Permintaan itu disampaikan lewat surat terbuka. Dalam surat terbuka tersebut, sejatinya mereka menghormati keputusan yang diambil oleh Polri dan KPK. Asalkan, keputusan tersebut sesuai dengan norma, aturan, dan tidak ditumpangi oleh kepentingan golongan.
“Agar sekiranya KPK selaku lembaga antirasuah yang dipercaya oleh publik mempertimbangkan komposisi strategis pejabat di lingkungan Kedeputian Penindakan karena kebijakan yang diambil seyogyanya sejalan dengan ritme penegakan hukum yang sedang berjalan,” demikian salah satu poin surat terbuka dikutip Kamis (6/4).
Mereka juga meminta KPK memperhatikan dampak moral/psikologis pegawai yang berasal dari Kementrian atau lembaga terkait atas kebijakan yang diambil, khususnya dalam penugasan personil pada tingkat eselon II.
“Hal ini dikarenakan sejatinya Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) bukan hanya perorangan namun juga merupakan representasi dari lembaga asal,”
Kemudian mereka juga meminta Polri dan KPK menjalin komunikasi yang baik dengan mengindahkan kebijakan pimpinan antar kedua lembaga demi memelihara hubungan baik yang sudah terjalin selama ini.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 nomor (6), yang berbunyi: “…. masing-masing Pimpinan instansi asal dan Pimpinan Komisi wajib berkoordinasi.”
Serta Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 nomor (7), yang berbunyi: “Komisi dapat mengembalikan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi sebelum masa penugasan 4 (empat) tahun berdasarkan evaluasi, pertimbangan, dan persetujuan Pimpinan Komisi dan Pimpinan instansi asal.”
Namun, apabila Pimpinan KPK tetap memberhentikan Brigjen Endar. Maka, mereka siap dikembalikan ke institusi asal. Sebab, mereka menilai perlakuan terhadap pejabat eselon ll dan komunikasi antar lembaga yang buruk berpotensi menciderai marwah Lembaga/Institusi Polri.
Tak hanya itu, mereka juga bakal melaporkan dan meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk melakukan pemeriksaan dan audit terkait pemberhentian Endar yang dilakukan secara sewenang-wenang.
“Demikian surat terbuka kami sampaikan dari lubuk hati yang terdalam dan tanpa paksaan dari pihak manapun, melainkan kecintaan kami terhadap lembaga di tempat kami bernaung,” demikian isi surat terbuka tersebut.