Buruh di Jakarta akan kembali tersenyum. Pangkalnya, Pemprov DKI bakal mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.
Keputusan PTUN pada Selasa (12/7) lalu meminta Anies untuk mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022, sehingga nilai upahnya turun dari 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454 per bulan.
Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Yayan Yuhana, mengungkapkan, pemerintah daerah memutuskan untuk melakukan upaya hukum banding atas PTUN Jakarta tersebut.
Dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap nilai UMP sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan.
“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 tidak dibatalkan,” kata Yayan dalam keterangannya, Rabu (27/7).
Yayan menyatakan, nilai UMP yang ditetapkan melalui Kepgub tersebut telah melalui berbagai kajian dan pertimbangan. Bahkan, pemerintah daerah juga melibatkan para pemangku kepentingan mulai dari kaum buruh dan pengusaha.
“Nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja,” jelasnya.
Namun, kata dia, Pemprov DKI mengapresiasi keputusan majelis hakim tersebut. Majelis hakim juga dianggap membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.
Namun, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi. Meski demikian, Yayan tak menjelaskan jadwal pengajuan banding tersebut.
“Karena itu Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja,” tegas Yayan.