Anies Apresiasi Prabowo atas Abolisi untuk Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Gula

Intime – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang sudah mengusulkan pemberian abolisi untuk Tom Lembong.

Hal itu disampaikan Anies usai menjenguk Tom Lembong di rumah tahanan Cipinang pada Jumat (1/8).

“Kami juga ingin menyampaikan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo yang mengusulkan abolisi, dan kepada DPR RI yang menyetujui usulan tersebut, sehingga Pak Tom Lembong bisa segera berkumpul kembali dengan keluarga,” kata Anies,

Dirinya mengaku sudah bertemu dengan Tom Lembong dan istriya. Anies merasakan kebahagian eks Menteri Perdagangan itu setelah mendapatkan abolisi dari Kepala Negara.

“Alhamdulillah tadi sudah berjumpa dengan Tom Lembong di dalam, ngobrol juga dengan istri beliau, Bu Siska. Tentu bahagia, semua menyatakan syukur,” ujar Anies

Anies menyampaikan bakal terus memantau proses administrasi hingga pembebasan Tom Lembong benar-benar tuntas. Ia berharap, Tom bisa pulang ke rumah bersama keluarga.

“Kita pantau sampai tuntas prosesnya. Kita semua berharap semua bisa selesai, dan nanti Pak Tom Lembong dan Bu Siska bisa pulang bersama-sama berkumpul kembali bersama keluarga,” pungkasnya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permohonan abolisi untuk Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Permohonan ini diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pemberian abolisi disampaikan Kepala Negara ke DPR melalui surat Presiden nomor R43 yang ditandatangani pada 30 Juli 2025.

Surat Presiden R43/pres/ tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong,” tutur Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).

Dengan demikian, maka pengusutan kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016 dengan terdakwa Tom Lembong dihentikan.

Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong divonis pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 194,72 miliar.

Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini