Anies Baswedan Kecewa Vonis Tom Lembong: Tak Masuk Akal dan Abaikan Fakta Sidang

Intime – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan kekecewaan terhadap vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor kepada Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Dia menyatakan vonis itu tak bisa diterima dengan akal sehat.

“Keputusan yang amat mengecewakan bagi siapa pun yang mengikuti jalannya persidangan dengan akal sehat, meski sayangnya tidak mengejutkan,” kata Anies dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/7).

Anies menyoroti keputusan hakim yang mengabaikan fakta-fakta selama persidangan. Padahal, kata Anies, laporan jurnalistik independen dan analisis para ahli telah mengungkap kejanggalan demi kejanggalan dalam dakwaan.

“Fakta-fakta di ruang sidang justru memperkuat posisi Tom, tapi semua itu diabaikan. Seolah-olah 23 sidang yang telah digelar sebelumnya tak pernah ada. Seolah-olah bukti dan logika tak diberi ruang dalam proses peradilan,” tuturnya.

Eks menteri Pendidikan era Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini menyoroti implikasi putusan tersebut bagi keadilan di Indonesia. Dia menganggap Tom merupakan korban kriminalisasi.

“Jika kasus sejelas ini saja bisa berujung pada hukuman penjara, maka bayangkan nasib berjuta lainnya yang tak punya akses, sorotan, atau kekuatan serupa,” ujar Anies.

Anies menegaskan, vonis Tom Lembong hari ini penanda bahwa keadilan di negeri ini masih jauh dari selesai. Demokrasi belum kokoh berdiri.

“Kita dihadapkan pada keraguan mendasar tentang kredibilitas sistem hukum, dan tentang keberanian negara menegakkan kebenaran. Ketika kepercayaan terhadap proses peradilan runtuh, maka fondasi negara ikut rapuh,” tegasnya.

Meskipun kecewa, Anies tetap memberikan dukungan kepada Tom dan kuasa hukumnya yang akan mengambil langkah selanjutnya demi rasa keadilan.

“Tom dan tim pengacara masih mempertimbangkan respon terhadap putusan ini. Tapi satu hal yang jelas, kita akan terus mendukung penuh langkahnya untuk mencari keadilan sampai titik akhir. Apa pun yang akan ia hadapi ke depan, kita terus pastikan bahwa Tom tidak akan pernah berjuang sendirian,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Tom Lembong dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin impor gula yang mengakibatkan kerugian negara dan memperkaya sejumlah pihak swasta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.

Selain hukuman penjara, Tom juga dikenai pidana denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Dan pidana denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan kurungan penjara selama 6 bulan,” ucap Hakim.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menyebut, perbuatan Tom menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 515,4 miliar dari total kerugian Rp 578,1 miliar berdasarkan audit BPKP tertanggal 20 Januari 2025.

Dalam surat dakwaan, Tom disebut memberikan izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada delapan perusahaan swasta yang tidak memiliki izin untuk mengolahnya menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Ia juga menunjuk koperasi non-BUMN dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai pelaksana pengadaan dengan harga di atas Harga Patokan Petani (HPP).

Atas perbuatannya, Tom dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini