Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai boleh mengganti struktur pejabat menjelang pensiun tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Soalnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah, hanya berlaku bagi daerah yang akan kembali melakukan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) Muhamad Syaiful Jihad mengatakan, kepala daerah dilarang mengganti pejabat struktur daerah jika dilakukan menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada). Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya kepentingan pribadi petahana terhadap aparatur sipil negara (ASN) saat menghadapi pilkada.
“Jadi, tidak ada masalah jika Anies mengganti pejabat, karena pilkada DKI Jakarta masih dua tahun lebih atau 2024 nanti. Justru yang dilarang itu kalau menjelang pilkada,” kata Syaiful pada Selasa (19/7).
Hal itu dikatakan Syaiful untuk meluruskan polemik rencana pelantikan Penjabat (Pj) Sekda DKI Jakarta yang sedianya digelar pada Senin (18/7/2022) pukul 13.30 lalu. Namun proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap Pj Sekda urung dilakukan, karena Sekda DKI definitif Marullah Matali telah pulang ke Indonesia usai menjadi pemimpin jemaah haji (amirul hajj) rombongan dari Jakarta.
Selama dua pekan bertugas menjadi delegasi jemaah haji, jabatan Marullah diisi sementara oleh Sigit Wijatmoko sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekda DKI Jakarta. Meski undangan pelantikan Pj Sekda telah beredar melalui aplikasi WhatsApp, Pemprov DKI Jakarta tetap membatalkan acara itu karena Marullah sudah bisa kembali bertugas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
“Ini biar paham kalau Sekda cuti sampai dua minggu atau sebulan, diangkat Pelaksana tugas (Plt) atau Pj. Tapi ini kan Marullah sudah pulang, jadi sudah otomatis menjadi Sekda kembali,” ujar Syaiful.
Dia menambahkan, Permendagri Nomor 73 tahun 2016 itu dikeluarkan menjelang pilkada, salah satunya DKI Jakarta. Bagi kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan masa akhir jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Aturan itu merupakan turunan dari UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. “Jadi, bagi yang komentar asal-asalan harusnya baca dulu regulasi, kalau tidak ya kelihatan nggak paham dan minimnya membaca,” ucapnya.
Di sisi lain, Mendagri telah mengeluakan surat edaran (SE) Nomor 273/478/SJ pada 21 Januari 2020 lalu. Surat itu memperbolehkan pergantian pegawai apabila terjadi kekosongan jabatan.
“Iya kalau mau ganti pejabat daerah tidak ada masalah, dan sebetulnya juga tidak perlu izin Kemendagri, kalau mengacu pada SE tersebut,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diinformasikan bakal melantik Penjabat (Pj) Sekretaris DKI Jakarta pada Senin (18/7/2022) pukul 13.30. Informasi ini diketahui melalui undangan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang disebarkan melalui aplikasi WhatsApp.