Pemprov DKI akan mengikuti rencana pemerintah menjadikan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan, pihaknya akan mengikuti aturan tersebut kalau sudah ada kebijakan resminya.
Anies meminta ketentuan itu juga bisa dipatuhi oleh masyarakat. Karena itu, dia mengajak warga yang belum divaksin booster untuk segera melakukannya di fasilitas kesehatan yang tersedia.
Dia menerangkan, hal ini menjadi tanggung jawab dari setiap orang untuk sama-sama waspada dari situasi pandemi Covid-19.
“Kalau sudah ada ketentuan, kami laksanakan. Tapi wajib atau tidak untuk aktivitas, yuk, kita ambil tanggung jawab,” ujar Anies di Jakarta, Kamis (7/7).
Menurut Anies dengan mengambil tanggung jawab melakukan vaksin booster, maka akan menjaga orang sekitar dan diri sendiri. Pasalnya, vaksin telah terbukti mampu menghindarkan dari penularan atau gejala berat jika terpapar Covid-19.
“Jadi bukan soal ada perintah booster, tapi apakah kita mau melindungi diri sendiri atau tidak,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan bahwa pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi. Apa alasannya?
“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik,” kata Luhut, Selasa (5/7/2022).