Intime – Terkait rencana penetapan kebijakan baru Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Pertalite dan Solar, pemerintah sedang memitigasi kenaikan harga angkutan darat dan laut .
“Kita lagi akan melakukan mitigasi kepada laut dan darat. Tetapi kan darat sudah dinyatakan kendaraan umum itu tidak dikenakan. Jadi Insya Allah yang di darat relatif tidak terdampak,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari Antara Senin.
Menhub juga mengatakan menjamin harga avtur untuk transportasi udara tetap, agar maskapai masih mampu memberlakukan tarif penerbangan murah karena maskapai tidak perlu menambah biaya operasional.
Selain itu, Menhub juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah juga memberikan dukungan kepada maskapai dengan jaminan okupansi atau jaminan keterisian pesawat.
“Guarantee (jaminan) bahwa okupansi di atas 60 persen. Kita tahu kalau pesawat itu (okupansi) di bawah 60 persen, mereka rugi. Ini mereka minta guarantee. Paling tidak bisa blockseat. Tapi kalau ternyata okupansi pesawat itu lebih dari 60 persen, pemerintah daerah tidak perlu mengeluarkan uang,” kata Menhub.
Hari ini pemerintah juga telah menetapkan tambahan bantuan sosial dari pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp24,17 triliun.
Tambahan bansos tersebut didalamnya terdapat bantuan bagi angkutan umum, melalui pemerintah daerah, yakni alokasi dua persen dari dana transfer umum yaitu Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil sebanyak Rp2,17 triliun untuk subsidi angkutan umum, ojek, nelayan dan bantuan tambahan perlindungan sosial.
Selain itu tambahan bansos lainnya juga terdapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 20,65 juta kelompok masyarakat sebesar Rp150 ribu sebanyak empat kali, dengan total anggaran Rp12,4 triliun, dan bantuan subsidi upah sebesar Rp600 ribu kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan yang dibayarkan satu kali dengan anggaran Rp9,6 triliun.
Diketahui bahwa agar kuota BBM yang disubsidi pemerintah dapat mencukupi kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun agar sesuai dengan pagu APBN Tahun 2022, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah skema terkait perubahan kebijakan harga BBM subsidi yakni Pertalite dan solar.