APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,2 Triliun, Layanan Publik Dipastikan Tak Terdampak

Intime – Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyepakati penyesuaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026.

Total anggaran tahun depan ditetapkan sebesar Rp 81,2 triliun, setelah adanya pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, mengatakan keputusan tersebut diambil dalam rapat Banggar bersama TAPD dan pimpinan komisi DPRD DKI, Senin (20/10). Menurutnya, rapat ini menjadi pembuka bagi pembahasan di tingkat komisi yang akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan.

“Rapat Banggar hari ini mengawali pembahasan di tingkat komisi yang akan dilaksanakan dua hingga lima hari ke depan. Rapat ini penting untuk menyepakati ulang karena pada MoU sebelumnya tanggal 13 Agustus, anggaran kita masih di angka Rp 95,3 triliun,” ujar Khoirudin.

Ia menjelaskan, penyesuaian dari Rp95,3 triliun menjadi Rp81,2 triliun resmi disetujui setelah dilakukan pembahasan bersama seluruh unsur Banggar dan TAPD. “Setelah kita ketok palu, disepakati adanya perubahan tersebut sebagai penyesuaian atas pengurangan DBH berdasarkan keputusan setelah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” tambahnya.

Meski terjadi penyesuaian anggaran, Khoirudin memastikan layanan publik utama seperti kesehatan, pendidikan, serta program bantuan sosial tetap aman. Program seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) akan terus berjalan tanpa pengurangan.

“Hanya ada beberapa pembangunan infrastruktur yang ditunda. Misalnya pembangunan sekolah yang semula 22 unit menjadi lima unit. Namun ke depan bisa dimunculkan kembali dalam anggaran perubahan, termasuk pembangunan puskesmas,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta yang juga Ketua TAPD, Marullah Matali, menegaskan bahwa rapat Banggar kali ini bukan merupakan langkah refocusing anggaran. Menurutnya, seluruh kesepakatan yang sudah ditandatangani antara Ketua DPRD dan Gubernur pada 13 Agustus 2025 tetap berlaku.

“Rapat ini tidak mengubah kesepakatan yang telah ditandatangani Ketua DPRD dan Gubernur. Jadi tidak ada istilah refocusing, yang kami lakukan adalah penyesuaian,” kata Marullah.

Lebih lanjut, Marullah menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan menyusul turunnya Dana Bagi Hasil (DBH) yang cukup signifikan. Berdasarkan Permenkeu Nomor S62/PK/2025, DBH DKI Jakarta yang semula sekitar Rp 26 triliun kini berkurang menjadi Rp 11 triliun, atau turun sekitar Rp 15 triliun.

“Penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur kepada TAPD untuk menyesuaikan anggaran akibat pemangkasan DBH tersebut. Hari ini kami hanya menyiapkan kertas kerja untuk dibahas bersama komisi,” tandasnya.

Dengan penyesuaian ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap proses pembahasan APBD 2026 dapat berjalan lancar dan seluruh program prioritas masyarakat tetap terlindungi meskipun terdapat pengurangan dana dari pusat.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini