Asik! Gaji ke-13 PNS Siap Cair Mulai Hari Ini

Pegawai negeri sipil (PNS) akan tersenyum sumringah hari ini, Senin (5/6). Pangkalnya, pemerintah akan membayarkan gaji ke-13.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto, sebelumnya sudah menyampaikan soal pencairan gaji ke-13 PNS tersebut.

Pencairan gaji ke-13 PNS tak disalurkan pada tanggal 1 Juni 2023 karena selama empat hari (1-4 Juni) adalah libur panjang.

Gaji ke-13 PNS pencairannya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Dari Pasal 2 PP itu, aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang berhak mendapatkan gaji ke-13.

Gaji ke-13 PNS itu diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian pekerja kepada bangsa dan negara, tentunya tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Beirkut daftar aparatur negara yang berhak mendapat gaji ke-13, tercantum dalam Pasal 2 yang disebutkan dengan jelas pada Pasal 3 Ayat 1: PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara

Namun berdasar 55 PP tersebut ada juga aparatur negara yang tak termasuk penerima gaji ke-13.

Simak beberapa kriteria aparatur negara yang tak mendapat gaji ke-13:

  • Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, atau
  • Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut rincian komponen gaji ke-13, mengacu pada pasal 66 PP 15/2023:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
  5. 50% tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

a. PNS dan Calon PNS
b. PPPK
c. Prajurit TNI
d. Anggota Polri
e. Pejabat Negara

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini