Candu judi online sudah sangat menggila. Hampir semua elemen masyarakat kecanduan permainan tersebut.
Karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan keluarkan aturan atau sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang bermain judi online.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menyatakan, pihaknya sedang siapkan aturan mengenai sanksi bagi ASN yang terlibat judi dalam jaringan atau online.
“Saya akan minta Setjen (Sekretariat Jenderal) untuk duduk bersama sanksi apa yang diberikan sesuai aturan undang-undang untuk memberikan efek jera,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (19/6).
Mantan Kapolri itu menjelaskan, pembahasan sanksi untuk ASN yang terpapar judi daring perlu dibicarakan dengan kementerian/lembaga lain.
“Mendagri ini hubungannya terutama ASN di daerah. Kalau ASN di pusat, Mendagri enggak terkait, perlu dibicarakan dengan Kemen-PANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), BKN (Badan Kepegawaian Negara),” jelas dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.
Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Sabtu (15/6), pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.