Bacakan Pledoi, Tom Lembong Sebut Tuduhan Jaksa Absurd

Intime – Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) membacakan pleidoi alias nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/7).

Dalam pembelaannya, Tom menegaskan tuduhan jaksa penuntut umum terhadap dirinya terkait dugaan memperkaya 10 perusahaan sebesar Rp515,4 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula merupakan hal yang absurd.

Sebab, dirinya menuturkan tidak mengenal para petinggi perusahaan tersebut, baik sebelum, saat, dan setelah menjabat sebagai Mendag.

“Bagaimana saya dituduh menjalankan sebuah konspirasi dengan pihak-pihak yang belum pernah saya kenal namanya dan belum pernah saya temui,” ujar Tom di ruang sidang.

Ia menjelaskan sudah terbukti dalam persidangan bahwa pertama kali dirinya mengenali nama-nama para pengusaha itu atau menemui para pihak swasta yang dituduhkan berkonspirasi dengan mereka, yakni saat para pengusaha masuk ke dalam tahanan yang sama seperti Tom Lembong, yaitu di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, eks Timses Anies Baswedan di Pilpres 2024 ini turut mengaku baru bertemu para pengusaha swasta tersebut di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tom Lembong terseret menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015—2016.

Pada kasus itu, ia dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Dia juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini