Intime – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengaku tidak mengetahui adanya langkah sejumlah kader partainya yang melaporkan akun media sosial pembuat dan penyebar meme yang menyerang dirinya.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil usai menghadiri acara tasyakuran Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Senin (20/10).
“Oh, saya enggak tahu, nanti cek saja di sana ya,” ujar Bahlil singkat saat ditanya soal laporan tersebut.
Sebelumnya, dua organisasi sayap Partai Golkar, yakni Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) dan Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), diketahui mendatangi kepolisian untuk mengadukan sejumlah akun media sosial yang dianggap menyerang pribadi Bahlil.
Dari kubu AMPI, Wakil Ketua Umum DPP AMPI Steven Izaac Risakotta mengatakan pihaknya telah mendatangi Bareskrim Polri untuk mengadukan sekitar 30 akun yang diduga membuat dan menyebarkan meme berisi sindiran terhadap Bahlil.
“Kami ke sini tujuannya untuk melaporkan beberapa media yang mensertakan nama ketua umum kami, dalam hal ini Menteri ESDM Bapak Bahlil Lahadalia, yang juga pembina DPP AMPI,” kata Steven di Bareskrim Polri, Jakarta.
Steven menegaskan bahwa pengaduan tersebut merupakan inisiatif kader, bukan atas instruksi langsung dari Bahlil.
“Kami selaku kader merasa terpanggil untuk tahu apa sih yang sebenarnya dimau dari konten-konten media yang tidak bisa kita toleransikan,” ujarnya.
Dua di antara akun yang diadukan adalah @kementerianbakuhantam dan @kementerian_kurangajar. Meski demikian, pengaduan tersebut belum ditingkatkan menjadi laporan resmi karena pasal pencemaran nama baik harus dilaporkan langsung oleh pihak yang dirugikan.
Secara terpisah, Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) juga berencana melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran konten yang menyerang Bahlil Lahadalia.
Wakil Ketua Umum AMPG Sedek Bahta mengatakan langkah itu diambil karena serangan terhadap Ketua Umum Partai Golkar dinilai terstruktur dan masif.
“Kami melaporkan beberapa akun media sosial yang secara terstruktur dan masif belakangan ini menyerang pribadi, marwah, dan martabat Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia,” ujar Sedek kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Sedek menuturkan, pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar konten yang dianggap menyerang pribadi Bahlil.
Dalam laporan itu, AMPG menggunakan Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan penghinaan.

