Bamsoet Mangkir Dipanggil MKD DPR soal Amendemen UUD

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mangkir dari panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Pemanggilan tersebut, ingin mengklarifikasi terkait adanya pernyataan soal amendemen UUD, yang dilontarkan.

Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, mengungkapkan, Bamsoet hanya mengirimkan klarifikasi dalam bentuk surat tertulis. Cara-cara seperti itu tidak bisa diterima karena tidak dapat dipertimbangkan.

“Surat dari teradu tidak dapat diterima karena tidak memiliki nilai untuk dipertimbangkan tentang ketidakhadirannya karena tidak memenuhi Pasal 3 dan 4 Peraturan Tata Tertib DPR RI,” ucap Adang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/6).

Akhirnya, hasil musyawarah MKD DPR memutuskan akan memanggil Bamsoet yang akan dijadwalkan kemudian. Menurut politikus PKS itu, agenda sidang selanjutnya yakni terkait keputusan MKD DPR RI atas permasalahan itu.

Dalam proses sidang, menurutnya MKD DPR RI berpendapat bahwa diduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua MPR RI tersebut. Namun, dia belum bisa menentukan terkait ancaman sanksi yang akan diberikan kepada Bambang Soesatyo selaku teradu.

“Saya tidak akan menyatakan (sanksi) ringan, sedang, atau berat. Saat ini saya akan bermusyawarah,” kata dia.

Sebelumnya pada Rabu (6/6), Bambang Soesatyo dilaporkan atas pernyataannya terkait dengan fraksi yang mendukung amendemen Undang-Undang Dasar 1945, oleh seseorang yang bernama Azhari. Adapun pelaporan terkait hal itu berdasarkan berita-berita yang ada di media online.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini