Intime – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta menyebutkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan segera diparipurnakan.
“Memang pada awalnya cukup banyak aspirasi yang disampaikan terkait Raperda KTR. Namun, setelah kami dalami dan kami jelaskan secara menyeluruh dalam rapat, alhamdulillah ditemukan solusi untuk mengantisipasi sejumlah hal yang sebelumnya dikhawatirkan oleh beberapa anggota dalam Rapat Pimpinan Gabungan,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco di Jakarta, Senin (22/12).
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Abdul Aziz mengatakan, draft Raperda KTR yang dikirim ke Kemendagri merupakan hasil pembahasan dan sudah menampung aspirasi masyarakat.
Terutama aspirasi masyarakat terkait pasal-pasal yang dianggap dapat mengganggu keberlangsungan usaha dan perekonomian rakyat.
“Dalam proses pembahasan di Bapemperda, kami telah banyak menghapus pasal-pasal hasil pembahasan Pansus berdasarkan masukan masyarakat, termasuk dari pelaku UMKM, pemilik warung makan, pengusaha rokok, dan pedagang,” kata Aziz dikutip Antara
Aziz menegaskan, Raperda KTR ini perlu disahkan pada tahun ini agar segala proses yang sudah berjalan tak sia-sia mulai dari pembahasan di pansus, rapat dengar pendapat (RDP) dan Bapemperda.
Aturan terkait kawasan tanpa rokok sudah dimiliki 90 persen daerah di Indonesia. Jakarta, lanjut dia, biasanya menjadi contoh bagi daerah lain dalam membuat regulasi kecuali aturan tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Saya berharap Raperda KTR ini tidak ditunda lagi. Jika, memang masih perlu didiskusikan, silakan. Catatan dari Kementerian Dalam Negeri juga bukan bersifat final. Keputusan final ada di rapat ini, apakah saran penyempurnaan tersebut diterima atau tidak,” kata Aziz.
Adapun sebelum keputusan yang dikeluarkan Bamus, DPRD DKI Jakarta pada hari yang sama menggelar rapat pimpinan gabungan (rapimgab).
Rapat tersebut membahas terkait hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) empat raperda yang diserahkan, yakni Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Jaringan Utilitas, Raperda tentang perubahan badan hukum perusahaan PAM Jaya menjadi Perseroda dan Raperda KTR.
Bahkan, sempat muncul perdebatan dari para anggota dewan, khususnya membahas Raperda KTR. Sejumlah anggota dewan meminta Raperda KTR ditunda pengesahannya, sebagian lainnya mendukung agar aturan larangan merokok itu segera dituntaskan.
Argumen yang meminta agar Raperda KTR ditunda salah satunya diutarakan perwakilan Fraksi Gerindra Nuchbatillah, perwakilan Fraksi Golkar Judistira Hermawan.
Perwakilan pimpinan Fraksi Demokrat Ali Muhammad Johan, dari Fraksi PAN juga mengutarakan hal yang sama. Mereka memandang Raperda KTR masih perlu dikaji lebih mendalam agar tak mengganggu perekonomian dan regulasi tentang kesehatan itu bisa diimplementasikan maksimal.
Sementara di lain sisi, sejumlah anggota dewan mengutarakan argumentasi berlawanan yang meminta agar Raperda KTR bisa disahkan tahun ini.
Alasan utamanya tentu terkait regulasi, Raperda KTR sudah diusulkan sejak lama dan tertunda belasan tahun.
Mereka yang meminta Raperda KTR disahkan tahun ini diantaranya perwakilan pimpinan Fraksi NasDem Nova Harivan Paloh, Fraksi PKS Muhammad Taufik Zoelkifli dan beberapa lainnya.

