Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono masih ngotot menggolkan aturan penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Pangkalnya, hingga kini belum ada surat resmi yang dilayangkan Pemprov DKI Jakarta menarik dokumen Rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) di DPRD.
“Belum belum (ada komunikasi soal pencabutan Raperda PL2SE). Belum secara resmi. Tadi saya baru dengar di radio akan ditarik. Baru dengan di radio,” Ketua Bapemperda DPRD DKI, Pantas Nainggolan di Jakarta, Kamis (9/2).
Dia menyatakan, eksekutif bisa mencabut Raperda yang tengah dibahas di dewan Kebon Sirih terkait prioritas Peraturan Daerah (Perda).
Namun, politikus PDIP itu menegaskan, pencabutan harus melalui pelaksanaan rapat paripurna DPRD DKI.
“Ditarik bisa. Semua ada aturannya. Bisa dicabut tapi nanti lewat paripurna. Karena penyerahannya, kan, di paripurna maka diakhiri dengan paripurna,” ujarnya.
Pantas menerangkan, bahwa pencabutan Raperda ERP tersebut harus dilakukan oleh Pj Heru Budi Hartono dengan melalui surat resmi.
“Iya, tapi prosesnya ditunggu saja prosesnya nanti akan ada surat resmi dari gubernur untuk menarik raperda tersebut,” paparnya.
“Iya yang menyampaikan kan gubernur. Makanya yang mencabut juga gubernur,” lanjut Pantas.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo berjanji akan menarik peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) yang saat ini berada di DPRD.
Tujuan dari penarikan Raperda PL2SE ini, untuk dibahas kembali secara mendalam oleh Pemprov DKI.
“Jadi aspirasinya untuk kami berkoordinasi dengan dprd untuk itu (Raperda PL2SE) dikembalikan ke pemprov,” ucap Syafrin saat menemui massa ojek online (ojol) yang menggelar demo penolakan jalan berbayar atau ERP di depan Balai Kota DKI, Jakarta.