Tarif sewa penggunaan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) harus terjangkau dan wajar. Dorongan itu langsung disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Pantas Nainggolan.
Pantas menerangkan, Pemprov DKI nantinya akan menerapkan besaran tarif. Dalam hal ini, Bapemperda hanya sebatas menentukan regulasi bahwa pengguna SJUT harus dikenakan tarif sewa yang akan tertuang dalam revisi Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.
“Biarlah Gubernur mempertimbangkan semua aspek dalam menentukan besaran tarif tersebut. Pokoknya kita prinsip wajar dan terjangkau,” ujarnya usai rapat pembahasan revisi Perda di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/3).
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI, Suhaimi juta menyatakan, agar tarif layanan terjangkau, maka Pemprov DKI harus mengatur ambang batas bawah dan batas atas untuk tarif yang bakal dikenakan kepada operator pengguna SJUT.
“Nanti Pemprov memberikan patokan kewajaran, itu ditentukan oleh batas atas dan batas bawah. Sehingga disitu ada nego antara yang ditugaskan oleh Pemprov dan juga operator. Dijarak itulah untuk nego sesuai kewajaran yang dibutuhkan,” ungkapnya.
Suhaimi juga mengungkapkan, ambang batas tarif yang ditetapkan Pemprov melalui Pergub diharapkan tidak membebani masyarakat yang menggunakan operator pengguna SJUT.
“Tentu jangan sampai membebani, karena bagaimanapun ketika operator menentukan harga, pasti lari ke masyarakat. Kami dari sisi DPRD menegaskan, pembebanan kepada masyarakat harus wajar. Harus disesuaikan oleh kondisi DKI. Kaji matang aturan penentuan tarif,” tuturnya dilansir dari laman DPRD DKI.
Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menjelaskan, tarif layanan yang akan dibebankan kepada operator pasti telah melalui kajian dan studi lapangan (field study) sesuai aturan yang berlaku.
“Angka kewajaran didapatkan dari FS (field study), kajian akademik, kita kumpulkan. Dari FS dan NA (naskah akademik) kita akan lihat untuk ukur angka kewajarannya,” tandas Hari.