Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan

Intime – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyatakan telah menemukan peristiwa pidana dalam perkara dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Temuan tersebut menjadi dasar peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1).

Ade Safri menjelaskan, penyidik sebelumnya melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim kemudian menggelar perkara dan menyepakati bahwa telah ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah.

“Dari hasil gelar perkara, forum sepakat berangkat dari fakta-fakta penyelidikan bahwa telah diperoleh minimal dua alat bukti yang sah, sehingga status penanganan perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Ade Safri.

Ia menegaskan, peningkatan status tersebut menunjukkan telah ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang sedang ditangani Bareskrim Polri. Saat ini, proses penyidikan disebut terus berjalan.

Dalam kesempatan tersebut, Ade Safri juga mengungkapkan kronologi laporan yang diterima Bareskrim. Pada 15 Oktober 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT DSI ke Bareskrim Polri melalui laporan polisi bernomor LP/B/512.

Selain laporan dari OJK, Bareskrim juga menerima tiga laporan polisi lainnya, yaitu satu laporan tambahan dari OJK, dua laporan dari kuasa hukum yang mewakili para lender, serta satu laporan limpahan dari Polda Metro Jaya.

Seluruh laporan tersebut kemudian disatukan penanganannya di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus agar proses penanganan perkara lebih efektif.

Ade Safri menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan OJK sejak PT DSI mengantongi izin usaha pada 2021 hingga 2025, teridentifikasi sekitar 1.000 hingga 1.500 lender yang diduga menjadi korban.

Bahkan, hasil penyelidikan Bareskrim menemukan bahwa PT DSI telah menjalankan kegiatan usaha sejak 2018 tanpa mengantongi izin dari OJK.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini