Bareskrim Polri Pastikan Ijazah Jokowi Asli

Intime – Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Presiden ke 7 Ir. Joko Widodo (Jokowi) asli. Maka dipastikan Bareskrim tidak ditemukan unsur pidana terkait dugaan pemalsuan ijazah.

Dalam perkara ini Bareskrim melakukan uji laboratorium terhadap dokumen awal masuk Jokowi sebagai mahasiswa hingga lulus ujian skripsi, dengan membandingkan dokumen dari teman satu angkatan yang masuk pada tahun 1980 dan lulus pada tahun 1985.

Adapun penyelidikan dimulai setelah adanya laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diajukan pada Desember 2024, yang menuduh adanya cacat hukum pada ijazah S1 Jokowi.

“Telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tidak ditemukan adanya tindak pidana,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Mabes Polri Kamis (21/5).

“Penyelidikan bukan sekadar menjawab pengaduan masyarakat yang ada, namun kami dari kepolisian memberikan pemahaman kepada masyarakat,” lanjutnya.

Dalam proses penyelidikan, Bareskrim memeriksa 26 saksi, termasuk staf Universitas Gadjah Mada (UGM), alumni Fakultas Kehutanan UGM, staf SMA Negeri 6 Surakarta, serta pihak terkait lainnya. Selain itu,

Selain itu, kata Djuhandhani, penyelidik mendapatkan fakta bahwa Jokowi memenuhi syarat kelulusan di Fakultas Kehutanan UGM.

“Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah Jokowi, telah diuji secara laboratoris dengan pembanding tiga rekan mahasiswa fakultas kehutanan UGM,” ucapnya.

Pada 9 Mei 2025, tim kuasa hukum Jokowi menyerahkan ijazah asli dari jenjang SMA hingga perguruan tinggi kepada Bareskrim untuk diuji laboratorium forensik. Dokumen tersebut dibawa langsung oleh perwakilan keluarga Jokowi, Wahyudi Andrianto, adik ipar Presiden Jokowi, bersama tim kuasa hukum.

Setelah melalui proses penyelidikan dan uji forensik, Bareskrim Polri menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti pemalsuan pada ijazah Jokowi. Dengan demikian, laporan dugaan ijazah palsu tersebut dinyatakan tidak terbukti dan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini