Intime – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Jumat mengatakan penyitaan itu dilaksanakan pada Rabu (18/2) dan Kamis (19/2).
Pada Rabu (18/2), ungkap dia, penyidik menyita dua unit Kantor PT DSI (Unit A dan J) yang berlokasi di District 8, Prosperity Tower Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 310/Pid.B.Sita/2026/PN JKT.Sel.
Adapun penyitaan dilaksanakan dengan pemasangan stiker yang dipasang di pintu masuk kedua unit kantor tersebut.
“Kegiatan penyitaan dilakukan dengan pendampingan perwakilan manajemen gedung District 8 serta kuasa hukum tersangka TA (Taufiq Aljufri),” katanya.
Sementara itu, pada Kamis (19/2), penyidik menyita satu unit kantor PT DSI (unit b) yang berada di lokasi yang sama serta satu unit ruko milik sebuah perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI.
Penyitaan tersebut juga dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 310/Pid.B.Sita/2026/PN JKT.Sel.
“Penyitaan dilakukan dengan pendampingan perwakilan manajemen gedung serta kuasa hukum tersangka MY,” ucapnya.
Ade mengatakan penyitaan itu merupakan bagian dari upaya penelusuran dan pengamanan aset dalam rangka kepentingan pembuktian serta optimalisasi pemulihan kerugian para pihak yang dirugikan dalam perkara ini.
“Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ucapnya.
Diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu TA (Taufiq Aljufri) selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI.
Kemudian, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
Tersangka terakhir adalah ARL selaku Komisaris PT DSI dan pemegang saham PT DSI.
Ketiganya disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah serta TPPU penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing (peminjam aktif).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian akibat kasus ini sebesar Rp2,4 triliun.
Adapun, ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan.

