Bareskrim Sebut Rekonstruksi Duren Tiga Untuk Kepentingan Penyidik

Intime – Rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi disebut untuk kepentingan penyidik dan penuntut.

“Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan,” kata Andi di lokasi rekonstruksi Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, dikutip dari Antara, Selasa.

Pernyataan Andi tersebut sebagai respon terkait pernyataan kekecewaan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang merasa diusir dari lokasi rekonstruksi.

Andi menegaskan proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J hanya wajib dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka, dan kuasa hukum para tersangka.

“Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” jelas Andi.

Dia menambahkan tidak ada ketentuan atau kewajiban dari Polri untuk mengizinkan pihak lain, termasuk pihak kuasa hukum korban, masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut.

“Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi, tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,” tambah Andi.

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut pelarangan dirinya melihat rekonstruksi sebagai bentuk pelanggaran hukum. Diketahui bahwa Kamaruddin mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo selaku tempat rekonstruksi berlangsung. Kamaruddin mengatakan dirinya sejak pukul 08.00 WIB telah bersiap mengikuti proses rekonstruksi. Namun, setelah menunggu, dia tidak diizinkan masuk.

“Kami dari pelapor tidak boleh lihat. Ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan di dalam kami juga enggak tahu,” ujar Kamaruddin.

Untuk diketahui proses rekonstruksi sebanyak 78 adegan yang berlangsung tertutup terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut dilakukan di dua lokasi, yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III dan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang diduga sebagai lokasi pembunuhan.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini