Bareskrim Tangkap 7 Tersangka Pinjol Ilegal, 400 Korban Alami Intimidasi Brutal

Intime – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi melalui aplikasi “Dompet Selebriti” dan “Pinjaman Lancar”.

Pengungkapan ini dilakukan setelah seorang korban berinisial HFS melapor akibat mendapat teror berupa ancaman, pemerasan, hingga penyebaran data pribadi meski ia telah melunasi seluruh pinjamannya.

Dari hasil penyidikan, lebih dari 400 orang diketahui menjadi korban kejahatan siber tersebut. Para pelaku menggunakan berbagai kanal komunikasi seperti SMS, WhatsApp, dan media sosial untuk mengintimidasi.

Bahkan, korban menerima foto manipulasi berkonten pornografi dengan wajahnya disisipkan untuk memaksa melakukan pembayaran tambahan. Akibat tekanan tersebut, kerugian HFS saja mencapai Rp 1,4 miliar karena pembayaran berulang yang terpaksa dilakukan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadi mengecam keras praktik pinjol ilegal tersebut.

Ia menegaskan bahwa aplikasi-aplikasi ilegal itu tidak hanya mencuri data pengguna secara keseluruhan, tetapi juga mengenakan bunga selangit dan menagih dengan cara-cara keji, seperti mengancam serta menyebarkan informasi pribadi korban.

“Ini adalah kejahatan yang sangat serius dan meresahkan,” tegas Andri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/11).

Dalam operasi penindakan, polisi menangkap tujuh tersangka WNI yang terbagi dalam dua klaster operasional, yaitu klaster penagihan dan klaster pembiayaan yang disebut berafiliasi dengan PT Odeo Teknologi Indonesia.

Sejumlah barang bukti disita, termasuk puluhan ponsel, SIM card, laptop, mesin EDC, dokumen perusahaan, serta dana sebesar Rp 14,28 miliar yang diduga terkait aktivitas ilegal tersebut.

Sementara itu, dua warga negara asing yang berperan sebagai pengembang aplikasi masih dalam pengejaran. Polri telah bekerja sama dengan Divhubinter dan Interpol untuk melakukan pencarian dan penangkapan kedua tersangka tersebut.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan aplikasi pinjaman daring. Masyarakat diminta selalu memeriksa legalitas layanan pinjaman melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna menghindari penipuan dan penyalahgunaan data pribadi.

Penyidikan kasus ini masih berlanjut untuk menelusuri aliran dana, mendalami peran masing-masing pelaku, serta mengungkap jaringan internasional yang diduga menjadi penyokong utama operasi kejahatan siber ini.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini