Intime – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Salah satu tersangka merupakan Direktur Utama PT DSI yang juga pemegang saham perusahaan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (5/2/2026).
“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (6/2).
Tiga tersangka tersebut yakni TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham yang juga menjabat Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta RL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Ade Safri menyebut, ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal terkait dugaan penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, hingga pemalsuan laporan keuangan tanpa dokumen sah. Dugaan tindak pidana itu terjadi sejak 2018 hingga 2025.
Selain itu, para tersangka juga disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Modus yang digunakan yakni menyalurkan dana masyarakat melalui proyek fiktif yang dibuat dari data borrower existing.
Saat ini, penyidik terus melakukan penelusuran aset dengan metode follow the money. Upaya tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi dan mengamankan harta hasil kejahatan guna memulihkan kerugian para korban.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah mengajukan pemblokiran terhadap 63 rekening PT DSI dan afiliasinya. Penyidik juga menyita uang senilai Rp 4,07 miliar dari 41 rekening yang telah diblokir serta menyita satu unit mobil dan dua sepeda motor.
Hingga kini, polisi telah memeriksa 64 saksi dan menggeledah kantor pusat PT DSI di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Bareskrim menegaskan pengusutan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan akuntabel.

