Batal Gelar Aksi Hari Ini, KSPI Sodorkan Tiga Opsi Kenaikan Upah Minimum 2026

Intime – Rencana aksi besar buruh yang semula dijadwalkan digelar hari ini, Senin (24/11), resmi dibatalkan. Pembatalan dilakukan menyusul keputusan pemerintah yang menunda pengumuman kenaikan upah minimum 2026 pada 21 November 2025 lalu.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa aksi buruh tetap akan dilaksanakan jika pemerintah mengumumkan kenaikan upah yang tidak sesuai tuntutan. Aksi itu akan digelar satu hari sebelum dan satu hari sesudah penetapan upah minimum 2026.

“Selain aksi akbar, akan ada 5 juta buruh yang akan mogok nasional stop produksi di seluruh Indonesia bilamana Menaker memaksakan kehendak mengumumkan kenaikan upah minimum 2026,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis.

Ia pun menyampaikan tiga opsi kenaikan upah minimum. Opsi pertama adalah kenaikan 8,5-10,5 persen, sebagaimana yang diumumkan di awal Agustus 2025.

Angka ini didapat dari inflasi 3,26 persen, pertumbuhan ekonomi 5,2 persen dengan indeks tertentu 1,0. Maka didapat kenaikan upah minimum sama dengan 3,26 persen + (1,0 x 5,2 persen) = 8,46 persen yang dibulatkan menjadi 8,5 persen.

“Sedangkan kenaikan 10,5 persen bilamana menggunakan indeks tertentu 1,4, misal di Maluku Utara pertumbuhan ekonominya di atas 30 persen melebihi pertumbuhan ekonomi nasional,” paparnya.

Opsi kedua kenaikan upah minimum 2026 adalah 7,77 persen, berdasarkan angka makro ekonomi yang sudah dirilis oleh BPS di mana inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen dengan indeks tertentu 1,0 dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai dengan September 2025. Maka didapat kenaikan upah minimum sama dengan 2,65 persen + (1,0 x 5,12 persen) = 7,77 persen.

Opsi ketiga kenaikan upah minimum 2026 adalah sebesar 6,5 persen, sama dengan nilai kenaikan upah minimum 2025 yang dinaikkan oleh Presiden Prabowo Subianto, dengan mempertimbangkan bahwa angka makro ekonomi tahun lalu (inflasi dan pertumbuhan ekonomi) hampir sama dengan angka makro ekonomi tahun ini yaitu kurun waktu Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025.

“Jadi bilamana Menaker memutuskan Rancangan Peraturan Pengupahan yang memuat kenaikan upah minimum dengan menggunakan nilai indeks tertentu 0,2 sampai 0,7, maka bisa dipastikan buruh akan melakukan mogok besar-besaran,” kata Said Iqbal.

Yaitu, pertama, aksi akbar di seluruh Indonesia yang tanggalnya akan ditetapkan kemudian sebagai pengganti penundaan aksi akbar 24 November 2025. Kedua, mogok nasional yang waktunya diperkirakan di antara minggu kedua sampai dengan minggu keempat bulan Desember 2025, yang diikuti oleh 5 juta buruh lebih dari 5 ribu perusahaan stop produksi di lebih 300 kabupaten/kota.

“Aksi-aksi tersebut di atas diselenggarakan oleh aliansi serikat buruh di seluruh Indonesia secara konstitusional dengan memberitahukan aparat penegak hukum sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, dilakukan secara tertib dan damai, anti kekerasan, dan anti anarkisme,” pungkasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini