Begini Cara Buat Kartu Pekerja Jakarta untuk Naik Transportasi Umum Gratis

Intime – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mempermudah akses bagi pekerja berpenghasilan rendah untuk mendapatkan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

Program ini merupakan bentuk perhatian Pemprov terhadap kesejahteraan pekerja di ibu kota, dengan berbagai manfaat seperti subsidi transportasi TransJakarta, potongan harga sembako di Jakmart, dan akses fasilitas publik gratis.

Proses pengajuan KPJ kini dapat dilakukan dengan mudah melalui beberapa tahapan yang bisa diakses secara daring (online) maupun luring (tatap muka).

Langkah pertama, pemohon diminta menyiapkan seluruh dokumen administrasi yang diperlukan. Dokumen tersebut meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), slip gaji terakhir, serta surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan. Semua dokumen itu kemudian dipindai dan digabungkan menjadi satu berkas dalam format PDF.

Tahap berikutnya adalah menyiapkan formulir pengajuan. Format file pengajuan dapat diunduh melalui tautan bit.ly/formatkpj. Setelah mengunduhnya, pelamar perlu mengisi seluruh kolom dengan data pribadi secara lengkap termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data sekolah anak bila relevan. Formulir tersebut disimpan dalam bentuk file Excel (xls atau xlsx).

Setelah semua berkas siap, pemohon dapat mengirimkan file Excel berisi data pengajuan dan file PDF hasil pindaian dokumen ke alamat email resmi hikesja.nakertrans@jakarta.go.id.

Pemohon juga diwajibkan mengirim tembusan (cc) ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com dengan subjek email: “pengajuankpj_nama perusahaan”.

Bagi yang tidak memiliki akses internet atau kesulitan dalam proses digital, pendaftaran KPJ juga bisa dilakukan secara langsung. Pemohon dapat datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta, Suku Dinas (Sudin) Tenaga Kerja di wilayah masing-masing, atau mendaftar melalui federasi serikat pekerja maupun perusahaan tempat bekerja.

Setelah proses pengajuan selesai, pihak Disnakertrans akan melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan keabsahan dokumen dan status pekerja. Bila semua data dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, pemohon akan dinyatakan lolos seleksi.

Tahap selanjutnya, pemohon diminta untuk membuka rekening di Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp 50.000. Rekening ini digunakan sebagai sarana integrasi administrasi dan distribusi manfaat KPJ. Setelah rekening aktif, Kartu Pekerja Jakarta akan dicetak dan didistribusikan di titik yang sudah ditentukan oleh pihak penyelenggara.

Setelah kartu diterima dan aktif, pemegang KPJ dapat mengajukan Kartu Layanan Gratis (KLG) melalui situs resmi TransJakarta. KLG memberikan akses transportasi umum gratis bagi pekerja penerima KPJ, termasuk bus TransJakarta di seluruh rute.

Dengan proses pengajuan yang semakin sederhana dan fleksibel, diharapkan semakin banyak pekerja di Jakarta dapat menikmati manfaat KPJ, sekaligus memperkuat program jaminan sosial dan kesejahteraan pekerja di ibu kota. Program ini menjadi bukti nyata komitmen Pemprov DKI dalam menciptakan ekosistem kerja yang inklusif dan berkeadilan sosial.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini