Belum Ada Tersangka, Polda DIY Diminta Ambil Alih Kasus Pungli Lapas Cebongan

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diminta mengambil alih kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Lapas Cebongan, Sleman. Pangkalnya, belum ada seorang pun tersangka sejak kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada pekan lalu oleh Polresta Sleman.

“Sudah lebih dari sepekan perkara ini dinaikkan statusnya menjadi penyidikan oleh Polresta Sleman, namun belum ada juga yang ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga, menjadi [logis] apabila Polda DIY mengambil alih perkara dugaan pungli di Lapas Cebongan,” kata Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, dalam keterangannya pada Rabu (5/6).

Ia meyakini penetapan tersangka bisa dapat segera dilakukan ketika kasus ditangani Polda DIY. Apalagi, jika sudah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

Bagi Baharuddin, penegakan hukum dan penuntasan perkara dugaan pungli di Lapas Cebongan mestinya tidak pandang bulu, terutama apabila ada pejabat yang memiliki kekuasaan atau tidak dalam kasus ini. Sebab, oknum pegawai Lapas Cebongan Sleman berinisial M sempat berposisi menjadi pejabat struktural.

“Apakah memang [M] bekerja sendiri, berkelompok, atau memang ada yang menyuruh melakukan pungli itu? Kecil dugaan yang bersangkutan melakukan aksi pungli sendirian,” ucapnya. “Semua yang terlibat dalam perkara ini harus diproses hukum tanpa tebang pilih.”

Lebih jauh, Baharuddin menegaskan, JCW siap melaporkan kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat. “Jika Polresta Sleman tidak segera menetapkan tersangka dan Polda DIY tidak mengambil alih perkara,” tandasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini