Berkas Perkara Anak Riza Chalid cs Dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat

Intime – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus)melimpahkan berkas perkara sembilan tersangka kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero tahun 2018-2023 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (1/10).

“Penuntut umum pada Kejari Jakpus melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A khusus perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero untuk sembilan orang terdakwa,” ujar Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra di PN Jakpus, Rabu (1/10).

Sembilan orang itu adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Lalu, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian, Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga. Kemudian, Edward Corne sebagai VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Selanjutnya Muhammad Kerry Andrianto Riza sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa yang juga anak dari tersangka Mohammad Riza Chalid

Berikutnya, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim. Kemudian, Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Safrianto menerangkan para terdakwa diduga melakukan penyimpangan dari hulu ke hilir dalam pelaksanaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Terdiri dari kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah atau BBM, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM dan penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price.

Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 285.185.919.576.620,00.

Sembilan terdakwa pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini