Kompak, Partai Koalisi KIB Daftar ke KPU pada 10 Agustus 2022

Kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah membuka pendaftaran partai politik peserta pesta demokrasi nanti.

Tiga partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB), yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Golkar, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dijadwalkan mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke Kantor KPU Rabu 10 Agustus 2022.

Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan, menyatakan, pendaftaran ketiga partai politik KIB tersebut akan dilakukan secara bersamaan.

“Insyaallah PAN akan mendaftar ke KPU bersama Golkar dan PPP. Kami ingin menjadikan momentum ini sebagai simbol persatuan. Ini yang harus terus kami jaga, di awal, di tengah, dan di akhir, terus kami upayakan bersama dan solid,” kata Zulkifli Hasan di Jakarta, Selasa (2/8).

Momen pendaftaran partai calon peserta Pemilu 2024 itu, menurutnya, menjadi langkah bersama agar bangsa Indonesia menjadi guyub, rukun, dan bersatu sesuai dengan tujuan dan cita-cita besar.

Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan PAN sudah memenuhi syarat administrasi pendaftaran pemilu. PAN juga telah melampaui persyaratan verifikasi pendaftaran parpol sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“PAN telah melampaui persyaratan verifikasi, sesuai pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dokumen administrasi kepengurusan PAN telah 100 persen di tingkat provinsi, 100 persen di tingkat kabupaten dan kota. Hal ini karena kerja keras kolektif pengurus PAN dan upaya membangun manajemen organisasi modern,” jelasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini