Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara gugatan usia Cawapres diyakini bakal memengaruhi karir politik Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Jika MK mengabulkan gugatan itu, Gibran diyakini bakal dipilih menjadi calon wakil presiden (Cawapres) Ganjar Pranowo yang diusung poros PDIP. Dengan demikian, Pilpres 2024 tetap bakal diikuti oleh tiga kontestan.
Pernyataan itu disampaikan politisi senior Partai NasDem Bestari Barus dalam diskusi Total Politik, di Warung WOW, Jakarta Selatan, Sabtu (23/9/2023).
“Bagaimana kalau gugatan usia di MK disetujui? Gibran ini akan ke mana? Ini potensi kalau dia ke Ganjar,” ujarnya.
Dia mengatakan, bila putusan MK mengabulkan gugatan, Presiden Jokowi disebut bakal dengan mudah membawa partai-partai yang saat ini tergabung dalam poros koalisi Prabowo Subianto bergabung dengan barisan Ganjar Pranowo.
“Bagaiamanapun Pak Jokowi akan kembali bawa PAN, Golkar, ke rumah lama demi dukung Gibran,” paparnya.
Situasi itu akan membuat kejutan di poros koalisi Prabowo. Pilihan Cawapres Prabowo akan semakin menyempit. Pada situasi itu, Ketua Umum Partai Demokrat berpeluang dipilih menjadi calon wakil presiden (Cawapres) bagi Prabowo Subianto. Dia pun menekankan Pilpres 2024 tetap akan ada tiga poros.
“Akhirnya tercapai lah cita-cita AHY mungkin jadi cawapres Pak Prabowo. Jadi bagaimanapun cerita poros tetap tiga. Jadi tiga poros beri ruang bagi rakyat yang cinta demokrasi. Banyak pilihan,” tuturnya.
Diketahui, saat ini MK tengah menyidangkan gugatan usia capres Cawapres. Sedikitnya 10 gugatan diadili hakim konstitusi.
Gugatan terbaru permohonan agar usia minimal capres/cawapres diturunkan menjadi 30 tahun. Permohonan ini diajukan oleh Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu.
“Kita nunggu hasil MK. Semua, Mbak Puan, kita tunggu katanya,” ujar Bestari