Intime – Pemerintah resmi menghapus biaya balik nama untuk kendaraan bermotor bekas. Kebijakan ini membuat proses administrasi menjadi lebih ringan dan menguntungkan bagi masyarakat yang ingin mengalihkan kepemilikan kendaraan. Dengan balik nama, pemilik mobil bekas juga tak lagi membutuhkan KTP pemilik lama saat memperpanjang STNK.
Aturan penghapusan biaya balik nama mobil bekas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pada Pasal 12 ayat (1) ditegaskan bahwa objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor. Artinya, biaya balik nama hanya berlaku untuk kendaraan baru, sementara kendaraan bekas dibebaskan dari pungutan tersebut.
Meski begitu, masyarakat tetap perlu membayar sejumlah biaya lain saat melakukan balik nama. Pertama, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen PKB, besarnya sesuai data pada STNK dan dapat dikenakan denda jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya. Kedua, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang untuk mobil dikenakan tarif Rp143.000.
Selain itu, terdapat biaya penerbitan STNK sebesar Rp 200.000 dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Rp100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Biaya penerbitan BPKB juga wajib dibayarkan sebesar Rp 375.000. Jika kendaraan berasal dari luar daerah, pemilik perlu membayar biaya mutasi sebesar Rp 250.000 untuk penerbitan surat mutasi.
Penghapusan biaya balik nama kendaraan bekas memberikan keuntungan lain, terutama terkait pengurusan STNK. Dengan kendaraan yang sudah tercatat atas nama pemilik baru, perpanjangan STNK tidak lagi membutuhkan KTP pemilik sebelumnya. Hal ini mengatasi kendala umum yang sering dialami pembeli mobil bekas, mengingat pemilik lama belum tentu bersedia meminjamkan KTP asli.
KTP pemilik lama sebelumnya dibutuhkan untuk memastikan legalitas kepemilikan kendaraan, menghindari penyalahgunaan, serta menjamin kesesuaian data antara dokumen dan identitas pemilik. Dengan kebijakan baru ini, masyarakat diharapkan lebih mudah dan aman dalam melakukan proses administrasi kendaraan bermotor bekas.

