Biaya Hidup di DKI Mahal Rp14,8 Juta Perbulan, DPRD Saran Pemprov Beri Subsidi ke Warga

Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2022 menyebut Jakarta menduduki peringkat pertama sebagai Kota dengan biaya hidup paling tinggi di Indonesia, yakni mencapai Rp 14,8 juta perbulan.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini mengatakan nilai konsumsi SBH 2022 DKI Jakarta meningkat dari 2018 yang sebesar Rp 13,45 juta.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin menilai, pihaknya mendorong Pemprov DKI menambah pemberian subsidi kepada masyarakat sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat bawah dari tingginya biaya hidup.

“Yang dibutuhkan saat ini adalah melindungi dengan memberi tambahan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Misal dengan KJP, lalu subsidi pangan, kemudian pengeluaran bagi pekerja juga bisa tercover pemerintah melalui Kartu Pekerja Jakarta (KPJ),” ujar Khoirudin, Kamis (14/12).

Ia menilai, upah minimum provinsi (UMP) yang disepakati sebesar Rp 5.067.381 atau naik 3,6% pada tahun 2024 mendatang masih belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak di Jakarta.

Dengan kebijakan penambahan subsidi untuk masyarakat yang membutuhkan dengan tepat sasaran diharapkan dapat meringankan beban hidup masyarakat.

Hal senada juga diungkap anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Suhud Alynudin. Dengan situasi tersebut ia meminta Pemprov bekerja keras untuk menstabilkan harga komoditas pangan, dan tidak hanya saat momen tertentu saja.

“Pemerintah paling bertanggungjawab terhadap kondisi ini. Harus ada terobosan untuk mengendalikan harga,” tutupnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini