Biaya Perawatan Petugas KPPS di Rumah Sakit Ditanggung BPJS Kesehatan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan menanggung Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dirawat di rumah sakit. Hal ini pun sesuai dengan peraturan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Dipastikan mereka mendapatkan perawatan dengan BPJS dan dari Dinas Kesehatan tidak ada masalah dari aspek pembiayaan,” ucap Anggota KPU DKI Muhammad Tarmizi saat dikonfirmasi, Minggu (25/2).

Dirinya juga mengatakan, para petugas KPPS yang saat ini tengah dirawat mendapat pelayanan yang baik dari petugas dan para dokter di rumah sakit. Lanjut dia, KPU DKI pun sampai detik ini terus menjalin komunikasi dengan Dinkes DKI.

“Kami memastikan supaya mereka yang sedang dirawat ini mendapat perawatan yang baik maka kami koordinasi dengan dinkes,” tutur dia.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta melaporkan ada sebanyak 13 anggota KPPS yang dirawat di rumah. Mereka yang dirawat ini usai menjalankan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Kepala Dinkes DKI Ani Ruspitawati mengatakan, penyakit terbanyak yang dialami oleh petugas tersebut adalah penyakit bawaan seperti hipertensi dan tekanan darah tinggi, serta penyakit ringan seperti batuk, pilek, gangguan lambung, dan sakit kepala.

“Dari petugas KPPS yang mengakses layanan kesehatan tersebut, hingga saat ini terdapat 13 orang sedang dirawat. Sementara untuk petugas non-KPPS terdapat empat orang yang sedang dirawat,” papar Ani, Minggu (18/2) lalu.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini