Bisa Kena Sanksi, UU PDP Wajibkan PSE Lindungi Data Pribadi

Intime – Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diminta perkuat teknologi agar mampu menahan serangan siber setelah Rancangan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) disetujui disahkan menjadi undang-undang.

“Maka semua PSE harus mempunyai teknologi firewall dan teknologi enkripsi yang dari waktu ke waktu terus ditingkatkan untuk menjaga agar mampu menahan serangan siber,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (20/9).

Johnny juga mengatakan dalam UU PDP tersebut mengatur hak-hak pemilik data pribadi sekaligus mengatur sanksi-sanksi bagi PSE atas tata kelola data pribadi yang diproses dalam sistemnya masing-masing.

“Salah satu yang menjadi kewajiban dari penyelenggara sistem elektronik, baik itu pemerintah, publik maupun pihak swasta adalah memastikan di dalam sistemnya data pribadi dilindungi. Ini kewajiban data pribadi,” jelas Menkominfo.

Selanjutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melaksanakan kewajiban pengawasan terhadap penyelenggaraan tata kelola data pribadi di semua PSE. Apabila terjadi insiden kebocoran data pribadi, maka akan dilakukan pemeriksaan kepatuhan atau compliance.

“Apakah mereka telah melaksanakan compliance sesuai UU PDP, jika tidak maka mereka diberikan berbagai jenis sanksi sebagaimana yang diatur UU PDP, baik sanksi administratif maupun sanksi pidana, kurungan, dan denda,” kata Johnny.

Diketahui bahwa hari ini dalam rapat paripurna, DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) untuk disahkan menjadi undang-undang. Perjalanan pembahasan PDP ini dimulai sejak 24 Januari 2020 setelah Presiden Joko Widodo menyampaikan RUU PDP kepada DPR RI.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini