Intime – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, terlihat mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung).
iwan Kurniawan tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada pukul 09.40 WIB. Tampak Iwan Kurniawan mengenakan kemeja batik hitam dibalut jaket.
Didampingi tim kuasa hukumnya, tak ada keterangan apapun yang diungkap Iwan Kurniawan ke awak media.
“Kata penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), ini pemeriksaan lanjutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin (23/6).
Ini merupakan pemeriksaan keempat Iwan Kurniawan, setelah sebelumnya menjalani 3 kali pemeriksaan oleh penyidik Kejagung.
Pemeriksaan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yaitu ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex Tbk. Tahun 2005—2022, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI pada tahun 2020, serta DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial PT BJB pada tahun 2020.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan bahwa dana kredit dari kedua Bank BJB dan Bank DKI tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh tersangka ISL.
Pemberian kredit tersebut, kata dia, sejatinya untuk modal kerja. Akan tetapi, oleh ISL untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif.
Selain itu, pemberian kredit kepada Sritex oleh tersangka ZM dan DS tidak sesuai dengan aturan, salah satunya adalah tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja karena hasil penilaian dari lembaga pemeringkat Fitch dan Moodys disampaikan bahwa PT Sritex Tbk. hanya memperoleh predikat BB- atau memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi.