BPI Danantara akan Diluncurkan pada 24 Februari, Kelola Dana 900 Miliar Dolar

Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan resmi diluncurkan pada 24 Februari 2025.

Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa sovereign wealth fund (SWF) terbaru Indonesia ini akan fokus berinvestasi pada proyek energi baru terbarukan (EBT), manufaktur canggih, industri hilir, hingga produksi pangan.

“Lebih jauh lagi, kami tengah mempersiapkan peluncuran Danantara Indonesia, sovereign wealth fund terbaru kami, yang menurut evaluasi awal kami akan mengelola lebih dari 900 miliar dollar AS (sekitar Rp 14.000 triliun) aset dalam pengelolaan (AUM),” kata Prabowo dalam forum internasional World Governments Summit 2025 di Dubai, Uni Emirat Arab, yang digelar secara virtual, Kamis (13/2).

Kepala Negara menjelaskan bahwa Danantara akan mengalokasikan aset negara ke proyek-proyek berkelanjutan dengan dampak ekonomi tinggi. Salah satu target utamanya adalah mempercepat transisi energi melalui investasi di sektor EBT.

Selain itu, manufaktur canggih dan penguatan industri hilir juga menjadi prioritas, sejalan dengan upaya hilirisasi yang tengah didorong pemerintah.

Di sektor pangan, investasi Danantara diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan nasional serta meningkatkan nilai tambah produk pertanian dan peternakan dalam negeri.

“Pendanaan awal di tahun ini akan mencapai 20 miliar dolar AS. Saya rasa ini akan menjadi langkah yang transformatif. Kami berencana untuk memulai sekitar 15 hingga 20 proyek bernilai miliaran dolar, yang akan menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi negara kami,” katanya.

Prabowo mengatakan bahwa proyek strategis yang berdampak tinggi terhadap ekonomi tersebut diharapkan berkontribusi pada pencapaian target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar delapan persen dalam kurun lima tahun mendatang.

Adapun pembentukan BPI Danantara tertuang dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang telah disahkan pada rapat paripurna ke-12 Masa Sidang-2 2025 pada Selasa (4/2). Ini merupakan revisi ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini