BPKN Bakal Panggil Manajemen Aqua soal Dugaan Pakai Air Tanah di Pabrik Subang

Intime – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) akan memanggil manajemen dan Direktur Utama PT Tirta Investama, produsen air minum kemasan merek Aqua.

Hal ini dilakukan buntut adanya temuan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan air mineral kemasan merek Aqua di Subang, Jawa Barat.

Dalam sidak tersebut, tersebut terungkap bahwa sumber air yang digunakan dalam proses produksi bukan berasal dari mata air pegunungan, melainkan dari sumur bor atau air tanah.

Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menyebut pihaknya telah menerima sejumlah laporan publik dan pemberitaan yang menyoroti temuan tersebut. Ia memastikan BPKN akan mengambil langkah tegas demi melindungi hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar dan tidak menyesatkan.

“Kami akan memanggil pihak manajemen dan Direktur PT Tirta Investama untuk meminta klarifikasi resmi terkait sumber air yang digunakan dalam produksi Aqua. BPKN juga akan mengirim tim investigasi langsung ke lokasi pabrik guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut,” tegas Mufti dalam keterangannya, Kamis (23/10).

Isu penggunaan air tanah ini memicu perdebatan publik karena bertolak belakang dengan slogan Aqua, ‘Air pegunungan yang murni dan alami’, yang selama ini membentuk persepsi bahwa produk tersebut bersumber langsung dari mata air pegunungan.

Temuan itu kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai kejujuran klaim iklan dan transparansi sumber air, mengingat reputasi Aqua selama puluhan tahun sangat lekat dengan citra kemurnian dan kelestarian alam.

Mufti menegaskan, BPKN memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan setiap produk yang beredar di pasar tidak menyesatkan konsumen.

“Jika klaim di iklan berbeda dengan fakta di lapangan, maka itu termasuk pelanggaran prinsip kejujuran dalam beriklan. Konsumen berhak mengetahui asal bahan baku produk yang mereka konsumsi. BPKN akan menindaklanjuti ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, BPKN juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian untuk menelusuri izin penggunaan sumber air di pabrik Aqua, sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran terhadap standar mutu air minum dalam kemasan (AMDK).

Mufti menegaskan, langkah BPKN tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan reputasi perusahaan mana pun, melainkan untuk menjaga kepercayaan publik dan perlindungan konsumen nasional.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk berkomitmen menjaga kejujuran dalam promosi dan pelabelan produk. Konsumen Indonesia berhak mendapatkan kebenaran, bukan sekadar citra,” tandasnya

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini