Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi merepons kasus dugaan perundungan di Sekolah Menengah Atas (SMA) Binus Serpong yang dilakukan oleh sebuah Geng.
Politisi Partai Demokrat itu meminta agar kasus perundungan itu segera ditindaklanjuti ke ranah hukum. Selain itu, Dede Yusuf mendesak agar Geng di sekolah dibubarkan.
“Sekolah harus tegas, bubarkan geng itu. Kalau perlu dibawa ke ranah hukum,” tanggap Dede dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (21/2).
Dede juga mengingatkan agar pihak sekolah turut proaktif membubarkan geng tersebut sekaligus melakukan mitigasi. Baginya, tidak boleh ada toleransi terhadap kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.
Sebab itu, Dede meminta pihak sekolah untuk menerapkan penuh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).
Regulasi ini menjadi payung hukum guna mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi.
Tidak hanya mencegah saja, Permendikbudristek PPKSP ini turut membantu satuan pendidikan menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban.
“Di sekolah tidak diperbolehkan kekerasan atau bullying sesuai Permendikbud yang sudah ada. Jangan sampai kekerasan berkedok inisiasi masuk geng jadi pembenaran,” tegasnya.