Intime – Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi kembali menjadi sorotan publik. Menteri Budi Arie diduga telah melakukan tindakan nepotisme dalam merekrut karyawan untuk bagian tenaga ahli.
Hal itu tertuang dalam surat dakwaan Zulkarnaen Apriliantony terkait kasus judi online yang telah dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5).
Hal itu bermula saat bulan Oktober 2023, Budi Arie meminta terdakwa Zulkarnaen untuk mencari orang yang akan direkrut.
“Terdakwa diminta untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data website perjudian online,” tulis dakwaan jaksa seperti dikutip pada Senin (19/5).
Terdakwa Zulkarnaen kemudian diketahui memperkenalkan Adhi Kismanto yang juga merupakan terdakwa dalam kasus judi online. Dalam perkenalan tersebut, Adhi mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online.
“Lalu saudara Budi Arie menawarkan Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo,” tulis dakwaan tersebut.
Namun, tak disangka bahwa dalam proses seleksi tersebut ternyata Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus tes karena tidak memiliki gelar sarjana.
“Namun dikarenakan adanya atensi dari Budi Arie Setiadi, maka Terdakwa II Adhi tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online,” kembali dikutip dari surat dakwaan.