Intime – Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Sanksi ini dijatuhkan setelah tim Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri melakukan pemeriksaan dan memastikan bahwa yang bersangkutan melanggar Pasal 76 ayat 1 huruf i Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan tersebut dengan jelas mengatur bahwa kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.
“Sanksinya ada di Pasal 77, yaitu selama 3 bulan dilakukan pemberhentian sementara,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12).
Seiring diberlakukannya sanksi tersebut, lanjut Tito, Kemendagri juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan, Haji Baital Mukaddis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan.
Penunjukan wakil bupati sebagai pelaksana tugas, kata Tito, merupakan ketentuan reguler sesuai peraturan perundang-undangan.
“Ini bukan penggantian tetap. Selama masa pemberhentian sementara saudara Mirwan, maka wakil bupati secara aturan otomatis menjadi pelaksana tugas,” ujarnya.
Dengan penunjukan ini, pemerintah berharap roda pemerintahan di Aceh Selatan tetap berjalan stabil dan pelayanan publik tidak terganggu selama masa pemberhentian sementara tersebut.

