Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) pada Kamis (11/8). Bupati Pemalang diusung oleh PPP dan Gerindra pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan, penangkapan terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terkait dengan dugaan suap.
“Mukti Agung Wibowo dan beberapa orang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap,” kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/8) pagi.
Menurut dia, tim di Kedeputian Penindakan KPK masih bekerja. Komisi antirasuah terus minta keterangan terhadap para pihak yang telah ditangkap tersebut.
“Rekan-rekan dari Kedeputian Penindakan masih terus bekerja. Pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik,” kata Firli.
Sebelumnya, KPK menangkap terhadap beberapa orang, termasuk Bupati Pemalang pada hari Kamis (11/8). Saat ini mereka sedang diperiksa intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang tertangkap tersebut.