Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 tersangka pascaoperasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo.
Mereka adalah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma (YUM), dan pihak swasta rekanan dari RSUD; Sucipto (SC).
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (9/11) dini hari.
Asep menjelaskan, Sugiri diduga menerima total suap dan gratifikasi senilai Rp 2,6 miliar dari tiga kasus kasus berbeda, yakni suap mutasi jabatan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, suap proyek rumah sakit, dan penerimaan gratifikasi.
Kasus bermula ketika Direktur RSUD Harjono, Yunus Mahatma, mendengar kabar dirinya akan diganti oleh Sugiri. Agar tetap menjabat, Yunus memberikan uang secara bertahap kepada Sugiri dan Sekda Ponorogo Agus Pramono, dengan total Rp 1,25 miliar. Dari jumlah tersebut, Sugiri menerima Rp 900 juta dan Agus mendapatkan Rp 325 juta.
Pada tahun 2024, terdapat proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar. Dari pekerjaan tersebut, Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo, diduga memberikan fee proyek kepada Yunus sebesar 10 persen dari nilai proyek atau senilai Rp 1,4 miliar.
Selanjutnya, Yunus menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui ajudan pribadinya, Singgih dan juga kepada Ely Widodo selaku adik dari Bupati Ponorogo.
Selain dua kasus suap tersebut, Sugiri juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 225 juta dari Yunus. Selanjutnya, pada Oktober 2025, Sugiri kembali menerima Rp 75 juta dari pihak swasta berinisial EK.
“Selain itu, pada Oktober 2025, SUG juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK, selaku pihak swasta. Sehingga total keseluruhannya mencapai Rp 2,6 miliar,” kata Asep.
Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang
terhitung sejak hari Sabtu, 8 November sampai 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.

