Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, Selasa (7/5). Setelah melakukan pemeriksaan komisi antirasuah sebagai saksi dalam kapasitasnya kapasitasnya tersangka terkait perkara dugaan pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Gus Muhdlor turun dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 16.26 WIB. Tersangka langsung mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Kemudian ia digiring ke ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK untuk pengumuman penahanan. Tersangka yang baru ditahan, akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama.
Diketahui, Gus Muhdlor sempat dua kali absen dari pemanggilan Lembaga Antirasuah. Pertama, pada 19 April 2024 dengan alasan sakit.
Kemudian, pada 3 Mei yang bersangkutan kembali mangkir. Di waktu tersebut, Muhdlor tanpa menyebutkan alasan ia tidak memenuhi panggilan KPK.
Sekadar informasi, penetapan tersangka Gus Muhdlor berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo pada Kamis (25/1). 11 orang diamankan dalam operasi senyap tersebut.
Usai dilakukan pemeriksaan, KPK hanya menetapkan satu tersangka, yakni Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW).