Intime – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh akan menggelar aksi massa pada 4 Maret di depan Gedung DPR RI. Kegiatan ini bakal diikuti lebih dari 1.000 buruh.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan aksi tersebut membawa lima tuntutan utama, pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), pengesahan RUU Ketenagakerjaan sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi, HOSTUM (Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah), kejelasan dan sanksi tegas terkait pelanggaran THR termasuk pembebasan pajak THR dan pembayaran H-21, serta penolakan rencana impor 105.000 mobil pick up.
“Output aksi 4 Maret jelas. Sahkan RUU PPRT, sahkan RUU Ketenagakerjaan, hapus outsourcing dan tolak upah murah, tegakkan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak membayar THR, bebaskan THR dari pajak, dan batalkan impor mobil pick up yang mengancam PHK,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/2).
Presiden Partai Buruh itu mengingatkan, pada peringatan May Day 1 Mei 2025, Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyatakan bahwa dalam tiga bulan RUU PPRT akan disahkan. RUU tersebut sendiri telah tertunda selama 22 tahun. Namun hingga kini, menurutnya, pembahasan RUU PPRT belum berjalan signifikan.
“Sudah 22 tahun RUU PPRT tidak disahkan. Janji sudah disampaikan secara terbuka, tapi sampai hari ini pembahasan pun belum jelas. Habis Lebaran harus disahkan,” ujarnya.
Dia juga menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap pekerja rumah tangga. Ia juga mengingatkan bahwa Konvensi ILO Nomor 189 telah memberikan standar perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
“Konvensi ILO 189 sudah jelas mengatur perlindungan PRT. Indonesia harus serius melindungi mereka,” ujarnya lagi.
Terkait RUU Ketenagakerjaan, ia menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, yang gugatan uji materinya dimenangkan Partai Buruh bersama serikat pekerja, mewajibkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru paling lambat dua tahun sejak Oktober 2024.
Artinya, tenggat waktu berakhir Oktober 2026. Namun hingga kini, menurutnya, naskah akademik pun belum tersedia.
“Ini undang-undang baru, bukan revisi. Harus ada naskah akademik. Waktunya tinggal sekitar delapan bulan sebelum batas dua tahun itu habis. Jangan sampai dibahas kilat seperti Omnibus Law dulu,” tegas Said Iqbal.
KSPI dan Partai Buruh juga kembali mendesak Presiden Prabowo memenuhi janji penghapusan outsourcing. Selain itu, mereka menyoroti persoalan upah murah, khususnya di Jawa Barat dan DKI Jakarta yang saat ini sedang digugat melalui jalur hukum.
“Hapus outsourcing dan tolak upah murah adalah bagian dari tuntutan utama kami,” ujarnya.
Dalam aksi nanti, buruh juga menuntut sanksi tegas yang memberikan efek jera kepada perusahaan yang menghindari pembayaran THR. Said Iqbal menilai kasus perumahan buruh menjelang Lebaran merupakan modus yang berulang setiap tahun.
“Dari tahun ke tahun sama saja. Tidak ada efek jera. Ombudsman mencatat ratusan pengaduan, tapi penyelesaiannya tidak komprehensif,” katanya.
Ia menegaskan bahwa laporan yang diterima Posko Orange Partai Buruh menunjukkan adanya buruh yang dirumahkan melalui pesan WhatsApp menjelang Lebaran sehingga tidak menerima THR.
“Faktanya, dirumahkan menjelang Lebaran dan tidak dibayar THR. Ini modus menghindari kewajiban. Kami juga mendesak agar THR dibayarkan H-21 dan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh 21),” ungkapnya.
Selain isu ketenagakerjaan, aksi 4 Maret juga menuntut pembatalan rencana impor 105.000 mobil pick up yang dinilai mengancam industri otomotif nasional. Menurut Said Iqbal, kebijakan tersebut berpotensi menurunkan output produksi dalam negeri dan memicu PHK.
“Kalau produksi itu diberikan kepada industri dalam negeri, bisa menyerap lebih dari 10.000 tenaga kerja dan menggerakkan industri suku cadang dalam jangka panjang,” pungkasnya.

