Buruh Minta DPR Segera Sahkan RUU PPRT: PRT Masih Bekerja Tanpa Perlindungan

Intime – Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.

KBBI menilai kehadiran regulasi tersebut sangat mendesak untuk melindungi jutaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang hingga kini masih bekerja tanpa kepastian hukum.

Ketua KBBI, Karmanto, menegaskan bahwa PRT merupakan bagian dari rakyat pekerja Indonesia yang selama ini berada dalam posisi rentan. Karena itu, RUU PPRT dianggap sebagai solusi penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang layak bagi mereka.

“Hingga hari ini para Pekerja Rumah Tangga (PRT) masih berada dalam situasi kerja yang rentan, tanpa kepastian hukum, dan tanpa perlindungan yang layak sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi,” ujar Karmanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (21/11).

Menurutnya, RUU PPRT hadir sebagai payung hukum penting yang memberi jaminan atas hak-hak dasar PRT. Hak tersebut mencakup kepastian jam kerja, upah yang manusiawi, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, serta perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, hingga berbagai bentuk eksploitasi.

“Tanpa regulasi yang jelas, jutaan PRT berpotensi terus mengalami diskriminasi dan ketidakadilan struktural,” tegasnya.

Karmanto menambahkan, sebagai organisasi yang memperjuangkan keadilan sosial dan hak-hak pekerja, KBBI menilai pengesahan RUU PPRT merupakan langkah krusial untuk menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi seluruh warga, terutama kelompok yang selama ini termarginalkan.

“Pengesahan RUU ini juga merupakan komitmen Indonesia terhadap standar ketenagakerjaan internasional serta prinsip hak asasi manusia,” lanjutnya.

Atas dasar itu, KBBI mendesak DPR RI dan pemerintah untuk segera menuntaskan pembahasan RUU PPRT tanpa penundaan. Setiap hari keterlambatan, kata dia, berarti semakin lama PRT hidup tanpa perlindungan memadai.

“Kami percaya bahwa hadirnya Undang-Undang PPRT akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja dan mendorong peradaban kerja yang manusiawi di Indonesia,” pungkas Karmanto.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini