Intime – Pengamat ekonomi kerakyatan dari PP Muhammadiyah, Buya Anwar Abbas, menyoroti serius keberadaan Bandara PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah, yang kembali menjadi sorotan publik usai kunjungan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin.
Bandara yang berada dalam kawasan industri nikel tersebut menuai kontroversi karena disebut beroperasi tanpa kehadiran perangkat negara seperti petugas perhubungan, bea cukai, dan imigrasi. Ketidakhadiran otoritas negara inilah yang membuat Menhan Sjafrie Sjamsoeddin sempat bereaksi keras saat melakukan pemeriksaan ke lokasi.
“Jika benar ada bandara yang beroperasi di kawasan industri PT IMIP, lalu di bandara tersebut tidak ada otoritas pemerintah Indonesia di dalamnya—seperti petugas perhubungan, bea cukai, dan imigrasi—maka hal demikian jelas merupakan pelanggaran yang sangat kita sesalkan,” kata Buya Anwar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/11).
Buya Anwar menilai keberadaan bandara yang berjalan tanpa pengawasan negara merupakan tindakan yang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga melecehkan kewibawaan negara. Ia menegaskan bahwa hal ini tidak bisa dibiarkan.
“Karena mereka sudah tidak menghormati UU dan peraturan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia. Hal ini tidak bisa ditolerir. Untuk itu kita meminta pemerintah menutup sementara bandara tersebut, dan mengusut tuntas masalah tersebut,” ujarnya.
Buya Anwar bahkan mendesak agar pihak-pihak yang terlibat diproses hukum. Menurutnya, potensi ancaman terhadap kedaulatan ekonomi dan politik Indonesia sangat nyata jika bandara semacam ini dibiarkan beroperasi tanpa kontrol negara.
“Menyeret mereka yang terlibat ke pengadilan sangat diperlukan, karena apa yang dilakukan ini jelas-jelas bisa mengancam kedaulatan ekonomi dan politik bangsa dan negara kita,” tegasnya.
Bandara IMIP diketahui merupakan bandara khusus yang dapat dilandasi pesawat domestik maupun internasional. Namun, operasional bandara khusus memiliki batasan ketat.
Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan (KMP) No 38 Tahun 2025, penerbangan luar negeri pada bandara khusus hanya diperbolehkan untuk keperluan tertentu seperti evakuasi medis, penanganan bencana, serta pengangkutan kargo atau penumpang untuk kebutuhan usaha.
Regulasi itu juga mewajibkan bandara khusus berkoordinasi dengan instansi yang membidangi kepabeanan, imigrasi, dan kekarantinaan dalam setiap penerbangan dari atau menuju luar negeri. Kehadiran personel dan fasilitas resmi negara adalah syarat mutlak.
Isu keberadaan bandara IMIP mencuat setelah Menhan Sjafrie melakukan kunjungan untuk mengecek kesiapan pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas). Bandara IMIP termasuk wilayah strategis karena berdekatan dengan jalur laut penting ALKI II dan ALKI III. Temuan terkait ketidakhadiran perangkat negara di area bandara inilah yang kemudian menimbulkan polemik melebar.

