Catat Ini, Kejagung akan Tunda Pemeriksaan Kasus Melibatkan Capres-Cawapres Selama Pemilu 2024

Tujuh bulan menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 14 Februari 2024 Kejaksaan Agung (Kejagung) akan tunda pemeriksaan Capres-Cawapres. Hal ini, untuk menghindari black campaign atau kampanye hitam. 

Jaksa Agung, ST Burhanuddin, memerintahkan jajaran untuk lebih berhati-hati dan cermat saat menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden, calon wakil presiden hingga calon kepala daerah.

Dia menyatakan, memorandum kepada jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen agar ditindaklanjuti. “Perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan,” ungkap Burhanuddin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/8).

Burhanuddin bahkan memerintahkan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus untuk menunda proses pemeriksaan baik di penyelidikan maupun penyidikan sampai seluruh tahapan pencalonan selesai.

“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” tuturnya.

Selain itu, Burhanuddin memerintahkan untuk segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.

“Segera melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum,”bebernya.

Burhanuddin juga mengingatkan, insan Adhyaksa untuk tegas dan bersikap netral dalam Pemilu 2024. Terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum.

“Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik manapun,” tukasnya. 
Sebelumnya, Kejagung telah selesai memeriksa Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangg Hartarto. Pemeriksaan berjalan kurang lebih 12 jam mulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Airlangga mengatakan, dalam proses pemeriksaan tersebut dirinya ditanyai sebanyak 46 pertanyaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidum) Kejagung.

“Saya telah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan jawaban sudah dijawab dengan sebaik-baiknya,” kata Airlangga usai pemeriksaan di Kejagung, Senin.

Airlangga mengatakan, selebihnya pihaknya menyerahkan proses penyelesaian kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) tersebut.

“Hal-hal lain tentunya nanti penyidik yang akan menyampaikan atau menjelaskan terima kasih,” kata Airlangga.


Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini