Pemerintah akan lakukan pemotongan gaji pegawai negeri, swasta, BUMN, hingga TNI/Polri 3%. Hal itu, sebagai simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Pemotongan tersebut berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2O2O tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini.
Pasal 7 menerangkan perincian pekerja yang masuk dalam kriteria, yakni pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, pejabat negara, pegawai BUMN/BUMD, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri (freelancer).
Pasal 15 ayat (1) PP tersebut menyebutkan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Sedangkan pada ayat (2) menyebutkan pemberi kerja menanggung 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.
Sedangkan besaran iuran Tapera untuk ASN di pusat dan daerah menurut Pasal 15 ayat (4b) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Menkeu) dengan berkoordinasi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di pendayagunaan aparatur negara (Menteri PAN dan RB).
Pasal 20 PP ini menjelaskan jadwal penyetoran simpanan Tapera paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya dilakukan oleh pemberi kerja, termasuk bagi pekerja mandiri.